USAHA WARALABA
Bisnis
Waralaba sendiri merupakan usaha bisnis yang terjadi karena adanya pertemuan
antara pemilik merk/penjual modal dan pemodal/pembeli modal yang membahas
tentang suatu usaha bisnis,dimana pemilik merk tersebut memberikan suatu hak
kepada pembeli modal untuk menjalankan
suatu usaha yang di berikannya sesuai dengan ketetapan/aturan yang sudah
ditentukan pemilik merk sebelumya.Dalam hal ini,si pembeli modal berhak
mengikuti aturan yang sudah diberikan oleh si penjual modal.
Definisi lain dari waralaba adalah
bentuk kerjasama bisnis atau usaha dengan memakai prinsip kemitraan, sebuah
perusahaan yang sudah mapan baik itu dari segi sistem manajemennya, keuangannya
maupun dari marketingnya serta adanya merek dari produk perusahaan yang sudah dikenal
oleh masyarakat luas, dengan perusahaan ataupun individu yang memakai merek
dari produk maupun sistem tersebut itulah yang disebut dengan waralaba.
Di dalam
dunia waralaba terdiri dari dua pihak,yaitu Franschisor/pewaralaba (pihak yang
memiliki merk, yang memberikan modal serta memberikan hak jualnya kepada
seorang pembeli modal) dan Franschisee (pihak yang membeli usaha dan pihak yang
menjalankan ketetapan yang sudah di berikan oleh pemilik merk).
Hubungan kerjasama usaha di antara kedua belah pihak disahkan
dalam sebuah ikatan perjanjian atau kesepakatan. Lazimnya pihak pemberi
waralaba dapat memberikan arahan ataupun bimbingan tentang teknis usaha,
manajemen maupun dari segi marketing produk kepada pihak Franchisee (penerima
waralaba), sedangkan dari pihak penerima waralaba harus membayar sejumlah dana
sebagaimana kesepakatan antara kedua belah pihak yang telah disepakati
sebelumnya.
Pemilik dari merek atau Franchisor akan memberikan hak kepada
para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan atribut produsen seperti
nama merek, prosedur dan sistem atau cara-cara yang telah disepakati yang
meliputi area tertentu dan dalam kurun waktu tertentu juga.
Lalu yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual atau HKI
dalam arti waralaba antara lain seperti Hak paten, hak cipta, rahasia dagang,
desain logo dagang, nama dagang dan juga merek dagang. Kemudian yang lainnya
seperti cara penjualannya, sistem manajemennya, penataannya dan cara
pendistribusian produknya yang menjadi karakteristik khusus dari pemilik usaha,
itu semua merupakan penemuan atau ciri khas dari usaha.
Pihak
Franchisee harus membayar sejumlah biaya yamg sudah ditentukan oleh pihak
Franschisor untuk memperoleh hak dari usahanya.Biaya yang dikeluarkan biasanya
tergantung dari ketenaran produk yang ditawarkan,bagus ataupun menariknya
fasilitas yang di tawarkan dan juga besar atau kecilnya skala usaha yang di
tawarkan.
Pada jaman
sekarang ini,pasti sudah cukup banyak usaha bisnis waralaba yang di
tawarkan,bahkan ada yang menarik dan unik sekali pun.Kita harus berhati-hati
jika ingin membuka usaha waralaba ini.Kita sesuaikan dengan kemauan kita untuk
membuka usaha waralaba jenis apa,usaha apa yang cocok dengan keahlian kita dsb.
Komentar
Posting Komentar