Langsung ke konten utama

USAHA WARALABA


USAHA WARALABA
Bisnis Waralaba sendiri merupakan usaha bisnis yang terjadi karena adanya pertemuan antara pemilik merk/penjual modal dan pemodal/pembeli modal yang membahas tentang suatu usaha bisnis,dimana pemilik merk tersebut memberikan suatu hak kepada pembeli  modal untuk menjalankan suatu usaha yang di berikannya sesuai dengan ketetapan/aturan yang sudah ditentukan pemilik merk sebelumya.Dalam hal ini,si pembeli modal berhak mengikuti aturan yang sudah diberikan oleh si penjual modal.

Definisi lain dari waralaba adalah bentuk kerjasama bisnis atau usaha dengan memakai prinsip kemitraan, sebuah perusahaan yang sudah mapan baik itu dari segi sistem manajemennya, keuangannya maupun dari marketingnya serta adanya merek dari produk perusahaan yang sudah dikenal oleh masyarakat luas, dengan perusahaan ataupun individu yang memakai merek dari produk maupun sistem tersebut itulah yang disebut dengan waralaba.
Di dalam dunia waralaba terdiri dari dua pihak,yaitu Franschisor/pewaralaba (pihak yang memiliki merk, yang memberikan modal serta memberikan hak jualnya kepada seorang pembeli modal) dan Franschisee (pihak yang membeli usaha dan pihak yang menjalankan ketetapan yang sudah di berikan oleh pemilik merk).

Hubungan kerjasama usaha di antara kedua belah pihak disahkan dalam sebuah ikatan perjanjian atau kesepakatan. Lazimnya pihak pemberi waralaba dapat memberikan arahan ataupun bimbingan tentang teknis usaha, manajemen maupun dari segi marketing produk kepada pihak Franchisee (penerima waralaba), sedangkan dari pihak penerima waralaba harus membayar sejumlah dana sebagaimana kesepakatan antara kedua belah pihak yang telah disepakati sebelumnya.
Pemilik dari merek atau Franchisor akan memberikan hak kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan atribut produsen seperti nama merek, prosedur dan sistem atau cara-cara yang telah disepakati yang meliputi area tertentu dan dalam kurun waktu tertentu juga.
Lalu yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual atau HKI dalam arti waralaba antara lain seperti Hak paten, hak cipta, rahasia dagang, desain logo dagang, nama dagang dan juga merek dagang. Kemudian yang lainnya seperti cara penjualannya, sistem manajemennya, penataannya dan cara pendistribusian produknya yang menjadi karakteristik khusus dari pemilik usaha, itu semua merupakan penemuan atau ciri khas dari usaha.
Pihak Franchisee harus membayar sejumlah biaya yamg sudah ditentukan oleh pihak Franschisor untuk memperoleh hak dari usahanya.Biaya yang dikeluarkan biasanya tergantung dari ketenaran produk yang ditawarkan,bagus ataupun menariknya fasilitas yang di tawarkan dan juga besar atau kecilnya skala usaha yang di tawarkan.
Pada jaman sekarang ini,pasti sudah cukup banyak usaha bisnis waralaba yang di tawarkan,bahkan ada yang menarik dan unik sekali pun.Kita harus berhati-hati jika ingin membuka usaha waralaba ini.Kita sesuaikan dengan kemauan kita untuk membuka usaha waralaba jenis apa,usaha apa yang cocok dengan keahlian kita dsb.


Komentar