PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK WARALABA
Pemerintah sebagai pemegang otoritas mempunyai
kekuasaan untuk menerapkan peraturan-peraturan yang menyangkut hubungan bisnis
bagi para pihak sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, yaitu agar supaya undang-undang yang telah dibuat Pemerintah
tersebut dapat dilaksanakan dengan baik tanpa adanya suatu pelanggaran atau
penyelewengan. Perhatian Pemerintah yang begitu besar ini bertujuan memberikan
perlindungan hukum serta kepastian hukum agar masing-masing pihak merasa
aman dan nyaman dalam menjalankan bisnis khususnya yang terlibat dalam bisnis
waralaba ini.
Hukum bisnis waralaba idealnya untuk melindungi
kepentingan para pihak namun kenyataan di lapangan belum tentu sesuai seperti
yang diharapkan. Seperti yang dikemukakan oleh Roscoe Pound yang membagi 3 (
tiga ) golongan yang harus dilindungi oleh hukum, yaitu, kepentingan umum,
kepentingan sosial dan kepentingan perseorangan. Akan tetapi posisi pemberi
waralaba yang secara ekonomi lebih kuat akan memberikan pengaruhnya pula bagi
beroperasinya hukum di masyarakat.
Hukum mempunyai kedudukan yang kuat, karena
konsepsi tersebut memberikan kesempatan yang luas kepada negara atau Pemerintah
untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk membawa masyarakat
kepada tujuan yang di kehendaki dan menuangkannya melaui peraturan yang
dibuatnya. Dengan demikian hukum bekerja dengan cara memberikan petunjuk
tingkah laku kepada manusia dalam memenuhi kebutuhan.
Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa ketaatan
perbuatan terhadap ketentuan-ketentuan organisasi dipengaruhi oleh kepribadian,
asal usul sosial, kepentingan ekonominya, maupun kepentingan politik serta
pandangan hidupnya maka semakin besar pula kepentingannya dalam hukum. Di sisi
lain diungkapkan juga bahwa masyarakat senantiasa mengalami perubahan demikian
pula dengan hukumnya, bahwa hukum itu berkembang dengan mengikuti tahap-tahap
perkembangan masyarakat. Sedangkan kunci utama dalam pembuatan hukum yang
mengarah kepada perubahan sosial terletak pada pelaksanaan ataupun
implementasi-implementasi hukum tersebut
Meskipun demikian hukum juga memiliki
keterbatasan dalam melakukan tugasnya dalam masyarakat, baik yang timbul dari
hukum itu sendiri maupun yang timbul dari luar hukum. Sebagai contoh hukum
mempunyai sifat yang kaku karena tidak dapat mengetahui situasi yang akan
terjadi pada saat hukum akan diterapkan. Faktor di luar hukum ini adalah faktor
sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan dalam masyarakat. Oleh sebab itu dalam
membuat suatu peraturan harus mempertimbangkan faktor-faktor tersebut agar
hukum benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya.
Hukum merupakan pencerminan kehendak manusia
tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan.
Supaya hukum dapat berfungsi dengan baik maka diperlukan keserasian dalam
hubungan antara empat faktor, yaitu :
- Hukum dan peraturannya sendiri.
- Mentalitas petugas yang
menegakkan hukum.
- Fasilitas yang diharapkan untuk
mendukung pelaksanaan hukum
- Kesadaran hukum, kepatuhan
hukum dan perilaku warga masyarakat.
Sebagaimana yang dikatakan kembali oleh Soerjono
Soekanto, bahwa suatu sikap tindak atau perilaku hukum dianggap efektif apabila
sikap tindak atau perilaku pihak lain menuju pada tujuan yang dikehendaki
artinya apabila pihak lain tersebut mematuhi hukum dan hukum akan semakin
efektif apabila peranan yang dijalankan oleh subjek hukum semakin mendekati apa
yang telah ditentukan oleh hukum. Dapat dikatakan pula ada interaksi diantara
keputusan-keputusan hukum dan masyarakat tempat keputusan itu dijalankan
nantinya oleh karena adanya kebutuhan untuk penyesuaian sosial yang demikian
itulah maka sesuatu norma hukum bisa saja berubah-ubah isinya tanpa terjadinya
perubahan peraturan itu sendiri secara formal.
Komentar
Posting Komentar