Langsung ke konten utama

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK WARALABA


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK WARALABA

Pemerintah sebagai pemegang otoritas mempunyai kekuasaan untuk menerapkan peraturan-peraturan yang menyangkut hubungan bisnis bagi para pihak sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, yaitu agar supaya undang-undang yang telah dibuat Pemerintah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik tanpa adanya suatu pelanggaran atau penyelewengan. Perhatian Pemerintah yang begitu besar ini bertujuan memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum agar masing-masing pihak merasa aman dan nyaman dalam menjalankan bisnis khususnya yang terlibat dalam bisnis waralaba ini.

Hukum bisnis waralaba idealnya untuk melindungi kepentingan para pihak namun kenyataan di lapangan belum tentu sesuai seperti yang diharapkan. Seperti yang dikemukakan oleh Roscoe Pound yang membagi 3 ( tiga ) golongan yang harus dilindungi oleh hukum, yaitu, kepentingan umum, kepentingan sosial dan kepentingan perseorangan. Akan tetapi posisi pemberi waralaba yang secara ekonomi lebih kuat akan memberikan pengaruhnya pula bagi beroperasinya hukum di masyarakat.

Hukum mempunyai kedudukan yang kuat, karena konsepsi tersebut memberikan kesempatan yang luas kepada negara atau Pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk membawa masyarakat kepada tujuan yang di kehendaki dan menuangkannya melaui peraturan yang dibuatnya. Dengan demikian hukum bekerja dengan cara memberikan petunjuk tingkah laku kepada manusia dalam memenuhi kebutuhan.

Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa ketaatan perbuatan terhadap ketentuan-ketentuan organisasi dipengaruhi oleh kepribadian, asal usul sosial, kepentingan ekonominya, maupun kepentingan politik serta pandangan hidupnya maka semakin besar pula kepentingannya dalam hukum. Di sisi lain diungkapkan juga bahwa masyarakat senantiasa mengalami perubahan demikian pula dengan hukumnya, bahwa hukum itu berkembang dengan mengikuti tahap-tahap perkembangan masyarakat. Sedangkan kunci utama dalam pembuatan hukum yang mengarah kepada perubahan sosial terletak pada pelaksanaan ataupun implementasi-implementasi hukum tersebut

Meskipun demikian hukum juga memiliki keterbatasan dalam melakukan tugasnya dalam masyarakat, baik yang timbul dari hukum itu sendiri maupun yang timbul dari luar hukum. Sebagai contoh hukum mempunyai sifat yang kaku karena tidak dapat mengetahui situasi yang akan terjadi pada saat hukum akan diterapkan. Faktor di luar hukum ini adalah faktor sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan dalam masyarakat. Oleh sebab itu dalam membuat suatu peraturan harus mempertimbangkan faktor-faktor tersebut agar hukum benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya.

Hukum merupakan pencerminan kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Supaya hukum dapat berfungsi dengan baik maka diperlukan keserasian dalam hubungan antara empat faktor, yaitu :

  • Hukum dan peraturannya sendiri.
  • Mentalitas petugas yang menegakkan hukum.
  • Fasilitas yang diharapkan untuk mendukung pelaksanaan hukum
  • Kesadaran hukum, kepatuhan hukum dan perilaku warga masyarakat.

Sebagaimana yang dikatakan kembali oleh Soerjono Soekanto, bahwa suatu sikap tindak atau perilaku hukum dianggap efektif apabila sikap tindak atau perilaku pihak lain menuju pada tujuan yang dikehendaki artinya apabila pihak lain tersebut mematuhi hukum dan hukum akan semakin efektif apabila peranan yang dijalankan oleh subjek hukum semakin mendekati apa yang telah ditentukan oleh hukum. Dapat dikatakan pula ada interaksi diantara keputusan-keputusan hukum dan masyarakat tempat keputusan itu dijalankan nantinya oleh karena adanya kebutuhan untuk penyesuaian sosial yang demikian itulah maka sesuatu norma hukum bisa saja berubah-ubah isinya tanpa terjadinya perubahan peraturan itu sendiri secara formal.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELUANG USAHA WARALABA ES MADU ARBAIN

PELUANG USAHA WARALABA ES MADU ARBAIN Kali ini saya akan menawarkan jasa usaha waralaba es madu.Mendengar kata es pasti kita membayangkan nya sangat enak,segar dan sejuk.Apalagi jika cuaca sedang terik lalu kita meminum es.Waralaba kali ini berupa waralaba minuman kesehatan dikarenakan menggunakan madu asli sebagai bahan utama.Kita tahu jika madu merupakan cairan kental dan sangat manis yang berasal dari lebah atau tawon yang dihasilkan nya dari menghisap nektar dari bunga.  Rasa manis madu di sebabkan oleh unsur monosakarida fruktosa dan glukosa dan memiliki rasa yang manis menyerupai gula. Minuman es madu ini merupakan perpaduan antara madu asli produk arbain yang sudah terbukti khasiatnya dengan potongan jeruk dan tumbuhan herbal lain yang kaya akan khasiat dan kandungan vitamin.Minuman kali ini tidak hanya sebagai pelepas dahaga tapi juga dapat menyehatkan tubuh di karenakan menggunakan madu asli dan tanpa bahan pengawet. Untuk mendapatkan usaha waralaba ini

MASALAH WARALABA

MASALAH DALAM USAHA WARALABA Menjalankan usaha bisnis tidak semudah yang anda bayangkan sebelumnya. Ini juga untuk anda yang sedang mencoba menjalankan bisnis kecil-kecilan dari nol dan tanpa bekal pengalaman (hanya ikut-ikutan orang lain). Itu akan terlihat sangat sulit dan membosankan. Karena berbisnis waralaba ni kita hanya cukup membeli suatu produk/merk sesorang yang sudah dikenal di masyarakat lalu kita cukup mengembangkan nya menjadi lebih besar lagi bahkan sukses. Memiliki usaha waralaba juga memiliki banyak keuntungan dan kelebihan tersendiri.sehingga tidak heran jika usahadengan sistem waralaba ini banyak digeluti bahkan digemari oleh masyarakat yang ada di Indonesia ini. Namun jangan memikirkan kelebihan nya saja,tapi pikirkan juga kekurangan ataupun masalah yang akan timbul di tengah-tengah pada saat kita melakukan suat usaha waralaba.Banyak sekali masalah atau resiko yang biasa terjadi saat kita sudah memiliki usaha waralaba. Berikut beberapa masalah yang ker

KELEBIHAN MEMULAI USAHA BISNIS WARALABA

KELEBIHAN MEMULAI USAHA BISNIS WARALABA Bisnis waralaba saat ini berkembang sangat pesat dan ada banyak sekali orang yang ingin memiliki usaha, namun takut memulainya. Hal inilah yang menjadi alasan utama dalam membuka suatu bisnis . Setelah itu, akhirnya orang-orang juga banyak yang membuka usaha waralaba ini,sehingga sudah menjadi hal yang umum bahwa persaingan didalamnya pun cukup ketat. Meskipun bisnis ini berkembang sangat pesat dan memiliki persaingan ketat, peluang bisnisnya masih cukup luas asalkan anda mengetahui bagaimana strategi memasarkannya. Jika usaha yang anda jalankan telah  berhasil kebanyakan pebisnis akan membuka sistem waralaba atau menjual usaha nya kepada orang lain. Dapat memulai Bisnis Lebih Cepat Membuka bisnis franchise jauh lebih cepat daripada membuka bisnis perseorangan. Hal ini dikarenakan, franchise sudah memiliki model bisnis dan pemilik franchise mungkin sudah memiliki panduan agar pemegang bisnis bisa mengikuti cara sukses ters