Langsung ke konten utama

HUKUM YANG MENGATUR WARALABA


HUKUM YANG MENGATUR WARALABA



Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mempunyai hak untuk menerapkan beberapa peraturan-peraturan yang menyangkut dan mengatur hubungan bisnis waralaba antara pihak penjual/pemberi usaha dan pembeli/penerima usaha sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, yaitu agar supaya undang – undang yang telah di tetapkan pemerintah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik tanpa adanya suatu pelanggaran atau penyelewengan.Perhatian pemerintah yang begitu besar ini bertujuan memberikan perlindungan hukum serta kepastian  hukum  agar  masing-masing  pihak merasa aman dan nyaman dalam menjalankan bisnis khususnya yang terlibat dalam usaha bisnis waralaba ini.

Pada hukum bisnis waralaba idealnya supaya dapat melindungi kepentingan anatara para pihak tapi namun kenyataannya di lapangan belum tentu sesuai seperti yang diharapkan. Seperti yang dikemukakan oleh Roscoe Pound yang membagi 3 ( tiga ) golongan yang harus dilindungi oleh hukum, yaitu kepentingan umum, kepentingan sosial dan kepentingan perseorangan.Hukum mempunyai kedudukan yang kuat, karena konsepsi tersebut memberikan kesempatan yang luas kepada negara atau pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk membawa masyarakat kepada tujuan yang di  kehendaki dan menuangkannya melalui peraturan yang dibuatnya.Maka dari itu,dibuatnya suatu peraturan oleh pemerintah untuk mengatur usaha bisnis waralaba ini.Sebagai contohnya yaitu Peraturan Pemerintah RI No 16 tahun 1997 tanggal 18 Juni 1997,tetapi sekarang ini telah dicabut dan dikeluarkannya peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007.

  • Bunyi dari pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No 16 tahun 1997 adalah “perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa”.
  • Sedangkan bunyi pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007   menyebutkan pengertian waralaba adalah “hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan / atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan / atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba”
Dalam franchise ada dua pihak yang terlibat yaitu franchisor atau pemberi waralaba dan franchisee atau penerima waralaba di mana masing-masing pihak terikat dalam suatu perjanjian yaitu perjanjian waralaba.Maka dari itu,jika anda ingin membuka bisnis usaha waralaba,pahami terlebih dahulu peraturan yang mengaturnya.Jangan sampai anda tidak atau belum mengetahui peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah ini mengenai hukum pelaksanaan usaha bisnis waralaba.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KELEBIHAN MEMULAI USAHA BISNIS WARALABA

KELEBIHAN MEMULAI USAHA BISNIS WARALABA Bisnis waralaba saat ini berkembang sangat pesat dan ada banyak sekali orang yang ingin memiliki usaha, namun takut memulainya. Hal inilah yang menjadi alasan utama dalam membuka suatu bisnis . Setelah itu, akhirnya orang-orang juga banyak yang membuka usaha waralaba ini,sehingga sudah menjadi hal yang umum bahwa persaingan didalamnya pun cukup ketat. Meskipun bisnis ini berkembang sangat pesat dan memiliki persaingan ketat, peluang bisnisnya masih cukup luas asalkan anda mengetahui bagaimana strategi memasarkannya. Jika usaha yang anda jalankan telah  berhasil kebanyakan pebisnis akan membuka sistem waralaba atau menjual usaha nya kepada orang lain. Dapat memulai Bisnis Lebih Cepat Membuka bisnis franchise jauh lebih cepat daripada membuka bisnis perseorangan. Hal ini dikarenakan, franchise sudah memiliki model bisnis dan pemilik franchise mungkin sudah memiliki panduan agar pemegang bisnis bisa mengikuti cara sukses ...

MEMULAI BISNIS ONLINE

MEMULAI BISNIS ONLINE Tentukan Model Bisnis Online Pertama tama yaitu tentukan usaha bisnis apa yang akan anda jalankan. Jangan sampai semena mena dalam memilihnya. Sesuaikan dengan minat dan keahlian anda. Kemudian, bangun usaha tersebut di media sosial ataupun online, lalu jalankan secara sungguh-sungguh dan pastinya usaha itu akan mengeluarkan keuntungan untuk anda. Dapat Mengetahui Cara Mengirimkan Produk/Barang Mengenai pengiriman, banyak penyedia layanan kirim barang seperti JNE, JNT, Pos, Gojek, Grab, dan sebagainya, pilih yang ada di kota/daerah anda. Yang perlu anda lakukan adalah melakukan pengemasan barang dagangan anda supaya aman, seperti mengemasnya dalam kardus tertutup, balut dengan pita perekat/lakban supaya lebih rapat, bila produk anda rawan pecah, boleh menggunakan Bubble Wrap. Memilih Bisnis Reseller/Dropshipper Jika anda tidak mau repot atau tidak punya suatu untuk dipasarkan, anda bisa mencari produk lain untuk anda jualkan. Beda re...

PELUANG USAHA WARALABA ES MADU ARBAIN

PELUANG USAHA WARALABA ES MADU ARBAIN Peluang Usaha Waralaba Arbain kali ini berupa minuman kesehatan es madu. Mengapa minuman kesehatan? Yaa karena peluang usaha yang kami tawarkan kali ini berupa minuman yang berbahan dasar madu yang sudah teruji akan khasiat dan manfaatnya, dengan di campur oleh jeruk nipis dan bahan rempah lainnya yang tentunya menyehatkan. Anda pasti tahu akan madu, madu merupakan suatu cairan kental yang dihasilkan oleh tawon ataupun lebah dengan cara menghisap nektar yang ada pada bunga, kemudian nektar bunga tadi di proses oleh lebah dan kemudian menghasilkan cairan kental yang bernama madu. Dengan menkonsumsi madu, pasti anda akan lebih sehat kedepannya. Es madu merupakan minuman berupa cairan madu dengan di padukan dengan perasan jeruk nipis dan rempah lainnya, kemudian diberi es. Tentunya, konsumen akan mencari minuman yang menyehatkan dan menyegarkan ini. Apalagi jika cuaca pada hari itu sangatlah terik dan panas, niscaya usaha yang anda buka a...