HUKUM YANG MENGATUR WARALABA
Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mempunyai hak
untuk menerapkan beberapa peraturan-peraturan yang menyangkut dan mengatur
hubungan bisnis waralaba antara pihak penjual/pemberi usaha dan
pembeli/penerima usaha sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, yaitu agar supaya undang – undang yang telah di tetapkan
pemerintah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik tanpa adanya suatu
pelanggaran atau penyelewengan.Perhatian pemerintah yang begitu besar ini
bertujuan memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum
agar masing-masing pihak merasa aman
dan nyaman dalam menjalankan bisnis khususnya yang terlibat dalam
usaha bisnis waralaba ini.
Pada hukum bisnis waralaba
idealnya supaya dapat melindungi kepentingan anatara para pihak tapi namun
kenyataannya di lapangan belum tentu sesuai seperti yang diharapkan. Seperti
yang dikemukakan oleh Roscoe Pound yang membagi 3 ( tiga ) golongan yang harus
dilindungi oleh hukum, yaitu kepentingan umum, kepentingan sosial
dan kepentingan perseorangan.Hukum mempunyai kedudukan yang kuat, karena
konsepsi tersebut memberikan kesempatan yang luas kepada negara atau pemerintah
untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk membawa masyarakat kepada
tujuan yang di kehendaki dan menuangkannya melalui peraturan yang
dibuatnya.Maka dari itu,dibuatnya suatu peraturan oleh pemerintah untuk
mengatur usaha bisnis waralaba ini.Sebagai contohnya yaitu Peraturan Pemerintah
RI No 16 tahun 1997 tanggal 18 Juni 1997,tetapi sekarang ini telah dicabut dan
dikeluarkannya peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun
2007 tanggal 23 Juli 2007.
- Bunyi dari pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No 16 tahun
1997 adalah “perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk
memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau
penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu
imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa”.
- Sedangkan bunyi pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI
No. 42 Tahun 2007 menyebutkan pengertian waralaba adalah “hak
khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap
sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan /
atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan / atau
digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba”
Dalam franchise ada dua pihak
yang terlibat yaitu franchisor atau pemberi waralaba dan franchisee atau
penerima waralaba di mana masing-masing pihak terikat dalam suatu perjanjian
yaitu perjanjian waralaba.Maka dari itu,jika anda ingin membuka bisnis usaha
waralaba,pahami terlebih dahulu peraturan yang mengaturnya.Jangan sampai anda
tidak atau belum mengetahui peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah
ini mengenai hukum pelaksanaan usaha bisnis waralaba.

Komentar
Posting Komentar